kingdomtoto 98toto

2024-10-07 14:03:00  Source:kingdomtoto 98toto   

kingdomtoto 98toto,garuda4d rtp,kingdomtoto 98toto

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah tengah menggodok aturan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, hal ini merupakan upaya untuk menarik minat investor.

Pasalnya saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, alas hak tanah yang bisa dimiliki investor IKN adalah Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

"Status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Basuki mengatakan, HGB murni atau HGB di atas tanah negara lebih bankabledibandingkan HGB di atas HPL.

Dirinya juga mencontohkan, gedung kantor pemerintahan di Kota Jakarta juga memiliki alas hak HGB murni, bukan HGB di atas HPL atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Basuki Percepat Warisan Bambang Susantono Kejar Investasi Rp 100 Triliun di IKN

"Dia (HGB di atas HPL) pasti nilainya jika di bank kan akan jauh lebih kecil, itu yang tidak menarik atau mungkin tidak bankable," lanjut Basuki.

Adapun aturan ini akan berupa peraturan presiden (perpres). Selain perpres tentang status tanah yang bisa dimiliki investor, juga akan dibuat perpres terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Ini menyusul adanya masalah 2.086 hektar lahan di IKN yang masih dalam tahap pembebasan.

Dilaporkan ada 91 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut dan akan direlokasi serta mendapatkan ganti rugi.

"Jadi plusnya bisa dengan rumah, pilihannya bisa rumah susun, bisa rumah landed, tergantung mereka. Termasuk tanahnya diganti, tanah kebunnya," tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Read more