raja787 server thailand

2024-10-06 21:40:58  Source:raja787 server thailand   

raja787 server thailand,slot naga508,raja787 server thailand

JPNN.com » Ekonomi » UMKM » Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik

Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik

Rabu, 22 November 2023 – 15:17 WIB Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor LogistikFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan, atas diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung RI.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100.

Adapun hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut terkait dengan UMKM.

Baca Juga:
  • Para ASN Bisa Langsung Terima Pensiunan, tak Perlu Urus Dokumen Lagi

Pelarangan ini selain dinilai merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, di mana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM.

Faktanya, sambung Sonny setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.

APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Baca Juga:
  • APLE Sampaikan 3 Poin Penting Usulan Pengusaha Soal Revisi Permendag 50/2020

Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Buktinya setelah 2 bulan penerapan PERMENDAG Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e-commerce di indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," serunya.

Read more