mimpi gigi atas copot togel

2024-10-09 02:28:58  Source:mimpi gigi atas copot togel   

mimpi gigi atas copot togel,erek erek ikan besar,mimpi gigi atas copot togelJakarta, CNN Indonesia--

Sidang suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi tambang timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) kemarin.

Namun, Sandra Dewi belum mendapatkan panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi tambang timah itu. Padahal, sebelumnya ia dikabarkan akan menjadi saksi kasus suaminya.

Lihat Juga :
Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]



Dalam sidang kemarin, ada lima orang yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian terhadap Harvey Moeis.

Yaitu, Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023; Achmad Haspani, GM Operasi produksi Investasi MIneral PT Timah; hingga Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah.

Juga Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bujih unit darat PT Timah; dan Dudi Hatari, staf asisten VP divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah.

Pilihan Redaksi
  • Joko Anwar: Jangan Main-main dengan Rakyat, Kami Tidak Bodoh
  • Reza Rahadian Minta Publik Tak Lengah dan Tetap Awasi Keputusan DPR
  • Fedi Nuril ke Jokowi: Sebelum Pensiun, Baiknya Tinggalkan Legasi Indah

Meski demikian, nama Sandra Dewi tidak termasuk dalam daftar saksi pada sidang hari itu.

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sandra Dewi pun terseret dalam kasus suaminya. Ia disebut mendapatkan aliran dana sebesar Rp3,1 miliar dari dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis.

JPU membeberkan aliran uang Harvey Moeis kepada Sandra Dewi itu disebut menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk operasional perusahaan dan keperluan istrinya.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Harvey menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Lihat Juga :
Ayu Ting Ting Post Peringatan Darurat: Bukan Ikut-ikutan
(pra/pra)

Read more