kupu2 2d togel

2024-10-09 02:12:19  Source:kupu2 2d togel   

kupu2 2d togel,bravompo login,kupu2 2d togelJakarta, CNN Indonesia--

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintas, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di PN Pekanbaru, Riau.

Anofial mengajukan gugatannya pada Januari lalu. Perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 35/pdt.G/2024/PN Pbr. Ia menggugat H Saepuloh dari Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Dalam petitum, Anofial meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Aurel Jelaskan Alasan Krisdayanti Kasih Kopi ke Ameena
  • Debut Atta Halilintar di Liga Futsal Pro: Didorong, Ditarik, dan Kalah
  • Satria Mahathir Klarifikasi Soal Dapat Privilese di Sel Tahanan

"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," tulisnya.

Pengacara Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan buka suara. Ia menyebut, aset tanah yang dimaksud dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar. Tanah itu dibeli saat Anofial menjadi pimpinan yayasan.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau [Anofial] mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," ujar Dedek di Kalibata, Jakarta, Senin (11/3).

Dalam hal ini, yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, yayasan membuka jalur perdamaian demi mempermudah proses perizinan.

"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," ujar Dedek.

Dedek mengatakan, komunikasi sebenarnya telah dibuka dengan ayah Atta Halilintar. Hanya saja, komunikasi berlangsung gagal.

Sempat digugat pada 2017

ilustrasi pengadilanIlustrasi. Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar saling gugat dengan Ponpes Al Anshar Pekanbaru. (iStockphoto/Marilyn Nieves)

Sebelum mengajukan gugatan pada Januari lalu, Anofial sebelumnya pernah digugat atas objek yang sama pada 2017 lalu. Anofial dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membalik-namakan aset tanah tersebut atas dirinya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat ketiga objek sengketa, yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No.3770 dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum yang terdaftar di PN Pekanbaru.

Namun, Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut pada Mei 2018 lalu.

Lihat Juga :
Daftar Bisnis Ustaz Solmed Hingga Kaya dan Punya Rumah Mewah Rp80 M

Selanjutnya, masih soal tanah, Anofial kembali digugat atas masalah yang sama ada tahun 2020. Gugatan menyebutkan bahwa sertifikat hak milik atas kedua aset tanah atas nama Anofial adalah cacat hukum. Penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp4 miliar.

Gugatan dikabulkan oleh PN Pekanbaru. Namun, ayah Atta Halilintar mengajukan banding yang justru menguatkan putusan sebelumnya.

Tak puas, Anofial kemudian mengajukan kasasi yang berujung diterima.

Saling gugat-menggugat itu terus berlanjut dan terus berlangsung selama tujuh tahun, hingga terakhir Anofial menggugat yayasan pada Januari lalu.

(asr/asr)

Read more