JPNN.com » Kriminal » Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:40 WIB Bukti rekaman CCTV aksi Masiroh menganiaya korban hingga jontor ditampilkan di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com. jpnn.com - Ulah pramusiwi menganiaya anak majikan terjadi kembali. Kali ini, aksi penyiksaan itu berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Masiroh (33) perempuan asal Pekalongan, Jateng merupakan pelaku kejahatan terhadap anak majikannya. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Baca Juga:- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
Pelaku telah setahun menjadi pengasuh anak di keluarga korban. Namun, dua bulan terakhir, Masiroh melakukan penganiayaan berulang kali.
Pengakuannya, Masiroh merasa capai lalu timbul rasa kesal karena korban berulang kali rewel. Itulah yang mendasari dirinya menyiksa anak majikannya.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan luka lecet di punggung tangan," ujar.
Baca Juga:- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
Tindakan keji itu dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Dia memukul, mencubit, menoyor, dan mengeplak korban yang masih bawah lima tahun (balita) itu berkali-kali hingga menangis.
"Saat itu saya memang salah lagi capai adik itu rewel makannya tidak mau menelan, setelah itu mau minta main ke teman-teman, menangis, saya mencubit, menoyor sampai bibirnya jontor," kata Masiroh.