buku mimpi arjuna

2024-10-06 13:51:29  Source:buku mimpi arjuna   

buku mimpi arjuna,domino penghasil saldo dana tanpa deposit,buku mimpi arjuna

PDIP Kecam Baleg DPR karena tidak Hormati MK
Politikus PDIP TB Hasanuddin.(MI/Rommy Pujianto )

FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mengecam Badan Legislasi (Baleg) karena tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PDIP berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut.  

"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar politikus PDIP TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK. "Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.

Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.

Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024. Langkah tersebut harus diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) atau H-7 sebelum pendaftaran.

Ketika MK belum membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU masih berpedoman pada tafsir syarat usia minimum cakada dihitung saat pelantikan pasangan calon sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Agung (MA). "Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati pada Selasa (30/8/2024) kemarin. (Bob/Tri/P-3)



Read more