data sydney sahabat4d

2024-10-06 22:22:50  Source:data sydney sahabat4d   

data sydney sahabat4d,al nassr vs al wahda,data sydney sahabat4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

Jumat, 19 Juli 2024 – 16:39 WIB Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWarga berkumpul di lapangan kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Kedua orang itu ialah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca Juga:
  • Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara atas kasus yang menjerat Muller bersaudara itu telah lengkap.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7).

Jules menuturkan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos.

Baca Juga:
  • Bang Saleh Ingatkan Pak Jokowi soal Pengganti Hasyim Asyari yang Dipecat

Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus sengketa tanah tersebut.

"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ttuturnya.

Read more