skor argentina vs portugal

2024-10-09 03:25:52  Source:skor argentina vs portugal   

skor argentina vs portugal,nds4d,skor argentina vs portugalJakarta, CNN Indonesia--

Reza Rahadian meminta publik untuk tetap mengawal polemik revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Hal ini karena segala sesuatu bisa terjadi bila publik lengah.

"Saya juga tidak memprediksi, tetapi mungkin malam ini, mungkin besok," ujar Reza kepada CNN Indonesia TVpada Kamis (22/8) saat ikut Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka.

Lihat Juga :
Reza Rahadian di Demo DPR: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8). Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Namun pada Kamis (22/8) sore, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

[Gambas:Video CNN]



"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

Pilihan Redaksi
  • Kiky Saputri Jawab Nyinyiran Netizen: Gue Pilih Komunikasi Langsung
  • Joko Anwar: Jangan Main-main dengan Rakyat, Kami Tidak Bodoh

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Lihat Juga :
LAPORAN INTERAKTIFLagi-lagi Reza Rahadian

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(frl/end)

Read more