agengacor88

2024-10-06 11:29:51  Source:agengacor88   

agengacor88,pt. surya multi indopack,agengacor88

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu

Rabu, 17 Juli 2024 – 18:49 WIB Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas IndramayuFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, INDRAMAYU - Terpidana kasus penodaan agama yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini dinyatakan bebas.

Panji Gumilang bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu.

“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Robianto, Rabu (17/7).

Baca Juga:
  • Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas

Robianto mengatakan Panji Gumilang bebas murni, sehingga tidak perlu menjalani wajib lapor.

Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.

“Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” sambungnya.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

Untuk diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Read more