horse toto

2024-10-07 03:43:33  Source:horse toto   

horse toto,slot dadu 4d,horse toto

Jumlah Anggota Wantimpres Terserah Presiden
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi(Dok.MI)

Draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur soal jumlah anggota yang bergantung kebutuhan presiden. Hal ini mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Awiek menekankan bahwa dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.

Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung

"Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan. Nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," ujar Awiek.

Baleg DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.(P-2)



Read more