erek2 39

2024-10-06 22:20:50  Source:erek2 39   

erek2 39,erek tomat,erek2 39

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial

Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial

Senin, 11 Desember 2023 – 22:59 WIB Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media SosialFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan saat ini secara tegas masih melarang Tiktok Shop bertransaksi jual beli barang dalam aplikasi media sosial mereka. 

Belakangan beredar isu, media sosial asal China besutan Bytdace itu akan mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen dan menjadi pengendali e-Commerce bernuansa warna hijau tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan menanggapi lebih lanjut soal isu tersebut.

Baca Juga:
  • TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia Melalui Tokopedia

"Boleh saja (jualan) tetapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," tegas Zulkifli di  Jakarta, Senin (11/12).

Zulkifli mengaku Kemendag belum mendapatkan informasi dan membahas soal  kabar Tiktok bakal bermitra dengan e-Commerce Indonesia.

"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili.

Baca Juga:
  • Soal Merger TikTok, Akademisi Soroti Potensi Eksploitasi

Senada dengan sang menteri, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto juga mengingatkan bila Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan hanya sebatas promosi.

"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," tegas Rifan.

Read more