wawasan 4d

2024-10-06 16:14:38  Source:wawasan 4d   

wawasan 4d,royal168,wawasan 4d

JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!

Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!

Minggu, 17 Desember 2023 – 13:12 WIB Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKemenkeu mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti memaparkan bahwa pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Aturan terbaru itu, menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga:
  • Fraksi PKS Menyesalkan AS Memveto Resolusi PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Dwi di Jakarta, Minggu (17/12).

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Baca Juga:
  • Heru Narwanta: Pajak Perusahaan Swasta untuk Pembangunan Daerah

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.

Read more