erek-erek badak

2024-10-06 21:30:57  Source:erek-erek badak   

erek-erek badak,yalla shoot new,erek-erek badak

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian

Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:06 WIB Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU PerkoperasianFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surpres UU tentang Perkoperasian. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Menurut dia, penugasan itu perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.

“Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian. Kami mendapatkan informasi bahwa Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).

Baca Juga:
  • Martin Manurung Ingatkan Garuda Indonesia soal Penggunaan PMN Rp 7,5 Triliun

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah,” ungkap Martin.

Dia menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi.

Baca Juga:
  • Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut

Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan.

“UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,” imbuhnya.

Read more