mas4d slot

2024-10-06 19:39:50  Source:mas4d slot   

mas4d slot,uus 777 login,mas4d slot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah

Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah

Kamis, 12 September 2024 – 16:08 WIB Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali SemringahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTerdakwa I Nyoman Sukena (38) tersenyum seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38).

Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) yang termasuk satwa dilindungi.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024), majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga:
  • Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa dalam persidangan.

Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Baca Juga:
  • Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Majelis hakim menyampaikan ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.

Read more