siagabet

2024-10-06 19:54:41  Source:siagabet   

siagabet,mimpi meninggal hidup lagi menurut islam,siagabet

JPNN.com » Nasional » Hukum » Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan

Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan

Rabu, 04 September 2024 – 09:22 WIB Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan PembunuhanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa tiga anggota geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ketiga terdakwa ini, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga:
  • Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," sebut Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza.

Baca Juga:
  • 2 Korban Pembacokan Tawuran Geng Motor di Lampung Selatan Kritis

JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1) pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah (belum tertangkap) sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor 18 unit yang terdiri atas beberapa grup geng motor.

Read more