JPNN.com » Nasional » Hukum » Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
Kamis, 05 September 2024 – 16:23 WIB Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya. Foto: Supplied for JPNN.com. jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku sedih dengan penanganan perkara terhadap kliennya terkait pembelian emas Antam.
Hotman sedih karena dalam perkara tersebut Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai korban. Namun, kini malah dijadikan sebagai terdakwa.
"Saya sedih, hati saya menangis. Kenapa dahulu jaksa mengatakan Budi Said sebagai korban, tetapi sekarang malah Budi Said menjadi terdakwa untuk masalah yang sama? Padahal, jaksa itu kan satu kesatuan," ujar Hotman di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9) lalu.
Baca Juga:- Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun
Hotman merasa dakwaan jaksa kali ini bertolak belakang dengan perkara sebelumnya di mana pihak yang ditetapkan sebagai pelaku adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Endang Kumoro dan kawan-kawan.
Pada perkara perdata sebelumnya Budi Said telah dinyatakan menang sampai tingkat peninjauan kembali (PK).
Pada persidangan kali ini tim pengacara yang dipimpin Hotman Paris nampaknya sulit membongkar lebih jauh kasus tersebut lantaran saksi yang dihadirkan lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya.
Baca Juga:- Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?
Adapun pertanyaan Hotman antara lain terkait eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum Antam menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi said.
Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini sudah pernah dilaporkan oleh pihak Antam dan telah di SP3 oleh Polda Jawa Timur.