sinar 303,fyp4d,sinar 303JPNN.com » Daerah » Riau » Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB Mantan Kades Keritang berinisial N yang ditangkap Tim Gakkum KLHK terkait perambahan hutan TNBT. Foto:KLHK Wilayah Sumatera. jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Keritang berinisial N (52) ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena merambah hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Pak Kades aktor perambahan hutan itu ditangkap pada 22 Februari 2024 di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.Baca Juga:
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
"Kami tangkap tersangka N setelah buron selama empat bulan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5).Baca Juga:- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
Subhan menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli rutin tim Balai TNBT pada 7 September 2023.