erek-erek nelayan

2024-10-07 03:35:52  Source:erek-erek nelayan   

erek-erek nelayan,lemari cermin,erek-erek nelayan

JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro

Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro

Senin, 02 September 2024 – 12:34 WIB Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra BiantoroFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro pada Senin (2/9). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro pada Senin (2/9).

Pemilik perusahaan di bidang konstruksi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.

Selain Andre, KPK juga memanggil Junior Manajer Sub Divisi Pertanahan PPSJ sejak 2018-2023 I Gede Aldi Pradana.

Baca Juga:
  • Hak Jawab MMS Land soal Pemanggilan KPK terhadap Andre Chandra Biantoro

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ACB dan IGAP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca Juga:
  • Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro
  • KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Berita Selanjutnya: Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan

Read more